HUKUM PERBANKAN SYARI’AH
MENGENAI
Dasar-dasar Keuangan Islam, Arsitektur Keuangan Islam,
Hakikat & Fungsi
Sektor Keuangan Islam, Serta Pengertian
Perbankan
Diajukan
untuk memenuhi tugas individu mata kuliah Hukunm Perbankan Syari’ah
Dosen Pengampu:
Drs. Ridwan Munir, M.Ag

Disusun Oleh :
Bung Hijaj Sulthonuddin Biamrillah
14110007
PROGRAM STUDI
MUAMALAT
SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM (STAI)
AL-MUSADDADIYAH
GARUT
Jl. Mayor Syamsu
No. 2 Tlp. (0262) 232334 Fax. (0262) 242017
TAHUN 2015
Jayaraga
– Tarogong Kidul Garut 44151
Kata
Pengantar
Assalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh.
Segala puji bagi Allah SWT yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah
ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan-Nya mungkin penyusun tidak akan
sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah
ini disusun agar pembaca dapat memperluas Pemahaman dasar-dasar
keuangan Islam, Arsitektur Keuangan Islam , Hakikat & Fungsi Sektor Keuangan Islam , serta pengertian
perbankan.
.
Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna tapi juga
memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas
kepada pembaca.. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..,
Garut, 5 November
2015
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
i
DAFTAR ISI
ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang 1
B.
Rumusan Masalah 1
C.
Tujuan Pembahasan 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Dasar-dasar Keuangan Islam, 2
B. Arsitektur Keuangan Islam 4
C. Hakikat & Fungsi Sektor
Keuangan Islam 6
D.
Perbankan 15
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan 18
B.
Saran 18
DAFTAR PUSTAKA
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sejak langkah pertama pendiriannya,
bank-bank syariah telah menunjukkan trend perkembangan yang positif sehingga
dapat memainkah peranan pentingnya dalam memobilisasi, mengalokasi, dan
memanfaatkan sumber daya dengan lebih baik (Haron dan Ahmad, 2001). Salah satu
faktor pendukung yang menunjang trend positif ini adalah pembagian hasil usaha
dalam pembiayaan yang menggunakan konsep profit sharing dan revenue
sharing dengan akad mudharabah, meski pada awalnya, konsep ini tidak
begitu luas dimengerti oleh masyarkat (Siregar, 2002). Profit sharing dan revenue
sharing merupakan pembagian hasil usaha dengan ketentuan nisbah pihak
penyalur dana dan penerima dana usaha. Sehingga besarnya pembagian dipengaruhi
oleh hasil usaha yang dijalani.
Konsep profit sharing atau yang juga
disebut dengan profit and loss sharing menawarkan pembagian hasil usahadengan
perhitungan pendapatan/keuntungan bersih (net profit), yaitu laba kotor
dikurangi beban biaya yang diekluarkan selama operasional usaha. Sedangkan
konsep revenue sharing adalah konsep yang menawarkan pembagian
hasil usaha berdasarkan perhitungan laba kotor (gross profit).
Kosep inilah yang membedakannya
dengan bank-bank konvensional yang menawarkan tingkat suku bunga yang tinggi
agar dapat menarik minat masyarakat menabungkan uangnya di bank. Besarnya bunga
dalam pembagian hasil usaha ditetapkan pada awal perjanjian kerjasama dengan
keuntungan yang pasti bagi investor. Bahkan meski kreditur mengalami kerugian
dalam usahanya, investor tetap mendapatkan bunga yang disepakati sebelumnya.
Berdasarkan latar belakang masalah
tersebut, dapat diketahui bahwa konsep bagi hasil yang diterapkan dalam
perbankan syariah dan konvensional memiliki perbedaan dalam keuntungan yang
diperoleh dalam pembiayaan/investasi usaha produktif yang dikembangkan
kreditur. Profit sharing dan revenue sharing merupakan
pengganti bunga dalam perbankan konvensional.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Dasar - Dasar Keuangan dalam Islam?
2.
Bagaimana Arsitektur Keuangan Islam ?
3.
Apa Hakikat & Fungsi Sektor Keuangan Islam?
4.
Bagaimana system Perbankan itu?
C. Tujuan Pembahasan
1.
Untuk mengetahu dasar-dasar keuangan islam
2.
Mengetahui arsitektur keuangan islam
3.
Untuk mengetahui hakikat & Fungsi Sektor keuangan islam
4.
Mengetahui secara dalam tentang perbankan.
5.
Untuk memenuhi tugas mata kuliah perbankan syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Dasar - Dasar
Keuangan Islam II
Ekonomi
syariah sebagai salah satu sistem ekonomi yang dipakai di dunia ini, tidak
terlepas dari sistem ekonomi mainstream, seperti kapitalisme. Mengejar
keuntungan sebagaimana kuat dalam sistem ekonomi kapitalisme, juga sangat
dianjurkan dalam ekonomi syariah, namun harus seimbang dengan kemanfaatannya,
artinya sebisa mungkin tidak ada pihak yang dirugikan. Lebih lagi, kehalalan
dan kebaikan (halalan thoyiban) dalam setiap aspek produksi, transaksi, dan
konsumsi menjadi prasyarat dalam ekonomi syariah.
Sebagai
bagian dari sistem ekonomi syariah, keuangan syariah mewarisi nilai-nilai
ekonomi syariah. nilai tambah dalam ekonomi wajarnya dikenakan atas produksi,
riba tidak. Justeru riba ditambahkan atas sesuatu yang tidak fundamental, yaitu
waktu. Semakin lama waktu ditunda, semakin bertambah riba. Misalnya ini
diterapkan pada sistem pinjaman pada keuangan konvensional.
Prinsip
lainnya adalah gharar, “Adalah sesuatu yang sebenarnya bisa dibuat jelas tetapi
malah dibuat tidak jelas”. Berbeda dengan judi yang sudah tidak jelas dari
awalnya. Misalnya dalam konsep asuransi konvensional, gharar terjadi ketika
risiko dipindahkan dari peserta ke perusahaan asuransi. Pun sebaliknya, ketika
peserta membeli pertanggungan atas risiko. Risiko yang secara alami tidak dapat
diprediksi dengan tepat alias mengandung ketidakpastian, kian dibuat tidak
pasti dengan pemindahan risiko tersebut. Masing-masing pihak mendapat zero sum
game. Ketika tidak terjadi risiko, kemanfaatan uang peserta yang digunakan
untuk membeli risiko hilang. Sebaliknya, ketika terjadi risiko, risiko menjadi
tanggungan perusahaan asuransi.
Padahal,
bisa dibuat jelas, yaitu dengan skema hibah dalam dana tabarru. Tabarru yang
dalam asuransi syariah adalah dana kumpulan yang kemanfaatannya dapat digunakan
bersama. Yaitu, ketika terjadi risiko di antara para peserta. “Melalui akad
hibah, orang secara sadar memberikan sebagian dananya untuk membantu orang
lain”,
Prinsip Dasar
Keuangan Syariah
Secara
umum, prinsip dasar keuangan syariah memiliki seperti dijelaskan diatas Untuk
mudah memahaminya, cukup pahami dasar akad seperti bagi hasil, jual beli, sewa,
kerjasama, penitipan, dan sebagainya. Imam menggambarkan prinsip dasar keuangan
syariah sebagai berikut:
1.
Keadilan
Keseimbangan antara
hak dan kewajiban
Tata hubungan
sederajat (tidak ada pihak yang dirugikan)
Menempatkan sesuatu
pada tempatnya
2.
Maslahah
Orientasi pada
kebutuhan masyarakat banyak
Orientasi pemenuhan
kebutuhan dasar bukan keinginan
Investasi pada sektor
halal
Tidak merusak
lingkungan
3.
Zakat
Social safety net
Zakat bukan charity
tetapi kewajiban
Mendorong aset untuk
diinvestasikan
Upaya pengendalian
harta masyarakat untuk investasi bukan distribusi
4.
Bebas dari riba
Masa depan tidak
dapat dipastikan
Menghindari adanya
pihak yang tereksploitasi
Pengoptimalan aliran
investasi
Maysir (bebas dari
spekulasi)
Meminalisasi tindakan
spekulasi
Mendorong investasi
di sektor riil
Mendorong masyarakat
berperilaku untuk orientasi jangka panjang
5.
Gharar
Symmetric information
Meminimalkan
transaksi yang tidak transparan
Mempromosikan
transparansi pada setiap transaksi
6.
Bathil (bebas dari
hal yang tidak sah)
Uang bukan untuk
diperdagangkan
Uang bernilai apabila
diinvestasikan
Pertumbuhan uang
sejalan dengan sektor riil
Tidak mengenal konsep
“time value of money” tetapi “economic value of money”
B.
Arsitektur
Perbankan Syariah Indonesia (API)
Arsitektur perbankan Indonesia (API)
merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat
menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk
rentang waktu, 5-10 tahun ke depan. API di landasi oleh visi mencapai suatu
sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan
sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Peluncuran API tersebut tidak terlepas
pula dari upaya pemerintah dan BI untuk membangun kembali perekonomian
Indonesia melalui penerbitan buku putih pemerintah sesuai dengan inpres No.5
Tahun 2003, dimana API menjadi salah satu program utama dalam buku putih
tersebut.
Bank Indonesia merasa perlu untuk
menyempurnakan program-program kegiatan yang tercantum dalam API. Penyempurnaan
terhadap program-program API tersebut antara lain mencakup strategi-strategi
yang lebih spesifik mengenai pengembangan perbankan syariah, BPR, dan UMKM ke
depan, sehingga API di harapkan memiliki program kegiatan yang lebih lengkap
dan komprehensif yang mencakup sistem perbankan secara menyeluruh terkait bank
umum dan BPR, baik konvensional maupun syariah, serta pengembangan UMKM.
Untuk mencapai dan menciptakan
kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu pertumbuhan ekonomi nasional,
ada 6 pilar sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien yang harus di
lakukan oleh bank Indonesia (BI) di antaranya:
Pilar I.
Struktur perbankan yang sehat), unsur
unsurnya:
a. Struktur modal
b. Strategi-strategi dalam rangka memperkuat modal
c. perubahan terhadap stakeholder lama
dengan investor baru
d. merger pada bank
e. penerbitan saham baru
f. pinjaman yang sub ordinasi
g.
penguatan tekhnologi atau ITI yang mendukung operasional bank syariah
h.
skala usaha pertumbuhan kredit perlu di tingkatkan, untuk mencapai
pertumbuhan ekonomi yang tinggi dalam waktu lima tahun kedepan
Belum optimalnya struktur perbankan ini dapat di lihat pada 11 bank besar yang menguasai kurang lebih 75% total aset perbankan. Disisi lain, masih terdapat 127 bank yang tergolong kecil dan menengah lainnya yang perlu mendapat perhatian. Karena bank-bank tersebut juga memiliki cakupan usaha yang relatif sama dengan bank-bank besar, namun memiliki kemampuan operasional, managemen resiko, dan corporate governance barang relatif lebih terbatas
Pilar II. (Sistem pengaturan yang
efektif)
Apabila sistem pengaturan dunia
perbankan di Indonesia dapat berjalan dengan efektif maka dunia perbankan
Indonesia harus masuk atau di golongkan ke dalam International best practice
dimana pengaturan perbankan di Indonesia mengikuti kinerja bank-bank yang ada
di seluruh dunia dan BI tetap mempertahankan keikut sertaanya dalam forum-forum
international.
Pilar III. (Peningkatan fungsi
pengawasan) Yang di lakukan BI, adalah:
a.
meningkatkan
kompentensi sebagai pengawas
b.
meningkatkan
koordinasi antara lembaga pengawas
c.
pengembangan
pengawasan berbasis resiko
d.
peningkatan
efektifitas dalam memperkuat enforcement
e.
konsolidasi sektor
perbankan di BI
Pilar IV. (Program peningkatan kualitas
manajemen)
Suatu kepemimpinan di perusahaan akan
berjalan dengan baik, apabila good Corporate Governance (GCS) di tingkatkan,
otomatis ini akan meningkatkan kinerja Bank dan kepercayaan menjadi meningkat.
Pilar V. (Program pengembangan Infra struktur perbankan ) Yang di lakukan BI adalah:
Pengembangan operasional perbankan yang mendukung dan yang efektif di tandai dengan sistem pembayaran di Indonesia yang di nilai sudah memadai. Lebih dari 95% dari total transaksi pembayaran perbankan yang di lakukan melalui sistem RTGS (Real Time Gross Settlement). Audit awal menunjukkan bahwa sistem ini telah sesuai dengan core principles for efficient payment system.
Pilar VI ( Program peningkatan Perlindungan nasabah) Yang
di lakukan BI, adalah:
a.
meningkatkan standard
penyusunan mekanisme pengaduan nasabah
b.
pendirian mediasi
lembaga independent, contoh: Arbitrase
c.
peningkatan
transparansi perbankan
d.
edukasi bagi nasabah
Karena luasnya lingkup kebijakan yang di tempuh dan tidak mudahnya respons yang harus di lakukan bank dalam mengantisipasi perubahan, implementasi perubahan yang di isyaratkan dalam API akan di lakukan secara bertahap.
Di
samping itu dampak dari manajemen skim bagi hasil yang masih relatif kecil dan
sumber daya insani yang rendah akan mengedepankan pada pembiayaan konsumsi yang
cenderung membesar. Realitas ini menunjukkan bahwa bank syariah lebih
mementingkan kepraktisan dan pencapaian profitabilitas semata. Pembiayaan
konsumtif akan menjauhkan keberadaan dan peran perbankan syariah dari maqasih
as-syariah dan mendorong masyarakat untuk konsumtif.
Langkah
pembenahan yang harus di lakukan adalah mengharapkan terjadinya sistem
perbankan syariah yang kompetitif, efisien dan memenuhi prinsip kehati-hatian
serta mampu mendorong sektor riil melalui kegiatan pembiayaan berbasis bagi
hasil di tambah lagi dengan peran BI untuk menyempurnakan kebijakan dan
regulasi pada perbankan.
C.
Hakikat & Fungsi Sektor Keuangan Islam
PENGERTIAN UANG
a.Secara Bahasa
secara etimologi, definisi uang (nuqud ) ada beberapa
makan yaitu :
- al naqdu : yang baik dari
dirham “dirhamun naqdun” yaitu dirham yang baik, menunjukan sifat
- al-naqdu : tunai, yakni
membayar bayaran segera. Dalam hadits Jabir “naqadamil al-tsaman artinya dia
membayarku harga tunai.
Pada umumnya para fuqaha
menggunakan istilah nuqud dalam menyebutkan uang, kata nuqud tidak terdapat
dalam Al-quran maupun hadits nabi SAW, Karena bangsa arab umumnya tidak
menggunakan kata nuqud untuk menujukkan harga. Mereka menggunakan kata dinar
untuk mata uang yang terbuat dari emas dan dirham untuk alat bayar yang terbuat
dari perak.
b. Definisi Uang Menurut Para Ahli Ekonomi
Menurut Dr. Muhammad Zaki
Syafi’I, uang adalah segala sesuatu yang diterima khalayak untuk menunaikan
kewajiban-kewajiban
Dr. Nazim al-Syamri berkata
“setiap sesuatu yang diterima semua pihak dengan legalitas tradisi atau
undang-undang, atau nilai sesuatu itu sendiri, dan mampu berfungsi sebagai
media dalam proses transaksi pertukaran yang beragam terhadap komoditi dan
jasa, juga cocok untuk menyelesaikan utang-piutang dan tanggungan, adalah
termasuk ruang lingkup uang.
Menurut Dr. Sahir Hasan, uang
adalah pengganti materi terhadap segala aktifitas ekonomi, yaitu media atau
alat yang memberikan kepada pemiliknya daya beli untuk memenuhi kebutuhannya,
juga dari segi peraturan perundang-undangan menjadi alat bagi pemiliknya untuk
memenuhi segala kewajiban.
Dari sekian definisi yang
diutarakan, kita bisa membedakan dalam tiga segi. Pertama, definisi uang dari
segi fungsi-fungsi ekonomi sebagai standar ukuran nilai, mdia pertukaran, dan
alat bayar. Kedua, definisi uang menurut karakteristiknya, yaitu segala sesuatu
yang diterima secara luas oleh tiap-tiap indifidu. Ketiga, definisi uang dari
segi peraturan perundangan sebagai segala sesuatu yang memiliki kekuatan hukum
dalam menyelesaikan tanggungan kewajiban.
FUNGSI UANG DALAM EKONOMI ISLAM
Sebelum diperkenalkan uang
sebagai alat tukar, perdagangan dalam masyarakat dunia menggunakan sistem
barter. Sebagaimana diketahui, barter dilakukan dengan cara menukarkan barang
atau komoditas diantara pihak-pihak yang bertransaksi, namun transaksi dapat dilakukan
jika si A, misalnya, memang membutuhkan barang yang ditawarkan si B, demikian
pula dengan si B. Singkat kata, dalam ekonomi barter ini, transaksi hanya dapat
terjadi bila kedua pihak mempunyai dua kebutuhan sekaligus, atau menurut Lipsey
dan Courant (1996) harus terjadi double coincidence of wants. Dalam sejarah
perekonomian Islam, mata uang sudah mulai dikenal di awal kekhalifahan. Hal itu
bisa kita lihat ketika masa khalifah Umar dan Utsman r.a., mata uang telah
dicetak dengan mengikuti gaya dirham Persia, dengan perubahan pada tulisan yang
tercantum di mata uang tersebut. Meskipun pada masa awal pemerintahan khalifah
Umar r.a pernah timbul ide untuk mencetak mata uang dari kulit, namun akhirnya
dibatalkan karena tidak disetujui oleh para sahabat yang lain.
Dalam Islam, uang hanya
berfungsi sebagai medium of exchange. Uang menjadi media untuk merubah
barang dari bentuk yang satu ke bentuk yang lain, sehingga uang tidak bisa
dijadikan komoditi. Fungsi kedua dari uang dalam Islam adalah sebagai unit of account. Imam Ghazali mengatakan bahwa
dalam ekonomi barter sekalipun uang tetap diperlukan. Seandainya uang tersebut
tidak diterima sebagai medium of exchange, uang tetap diperlukan sebagai unit
of account, misalnya untuk mengetahui apakah 3 buah topi sama dengan 1 durian?.
Fungsi ketiga dari uang sebagai store of value. Ketika teori konvensional
memasukkan satu dari fungsi uang adalah sebagai store of value dimana termasuk juga
adanya motif money demand for speculation. Hal ini tidak diperbolehkan dalam
Islam. Islam memperbolehkan uang untuk transaksi dan untuk berjaga-jaga, namun
menolak uang untuk spekulasi. Hal ini, menurut Al Ghazali, sama saja dengan
memenjarakan fungsi uang. Lalu bagaimanaIslam memandang konsep utility uang ?
Seperti telah dijelaskan di
atas bahwa dalam Islam, uang hanya diakui sebagai intermediary form, hanya
diakui sebagai medium of exchange dan unit of account, tidak lebih dari ini.
Artinya fungsi uang hanya sekedar sebagai medium dari barang yang satu berubah
menjadi barang yang lain, tidak perlu adanya double coincidence needs. Jadi
dalam konsep Islam, uang tidak masuk dalam fungsi utility kita, karena
sebenarnya manfaat yang kita dapatkan bukan dari uang itu sendiri, tetapi dari
fungsi uang.
Dalam hadits-hadits Rasulullah
SAW bisa kita lihat peran uang sangat sentral sekali dalam teori ekonomi Islam.
Salah satu contoh ketika pada suatu hari sahabat Bilal bin Rabah ingin menukar
2 sak kurma yang buruk dengan 1 sak kurma yang baik, maka Rasulullah
mengatakan, ” Tidak boleh, jual dulu kurma yang buruk, lalu barulah beli kurma
yang baik dengan hasil penjualan tersebut”. Menurut Rasulullah, tiap kurma
mempunyai harga masing-masing. Oleh karena itu sangatlah naif sekali apabila
dikatakan bahwa dalam teoriekonomi Islam tidak mengenal konsep uang.
Dalam Alquran dan hadis, emas
dan perak telah disebutkan baik dalam fungsinya sebagai mata uang atau sebagai
harta dan lambang kekayaan yang disimpan. Ini dapat kita lihat dalam QS. at-Taubah: 34 yang menjelaskan
orang-orang yang menimbun emas dan perak, baik dalam bentuk mata uang maupun
dalam bentuk kekayaan biasa dan mereka tidak mau mengeluarkan zakatnya akan
diancam dengan azab yang pedih. Ayat ini juga menegaskan tentang kewajiban
zakat bagi logam mulia secara khusus. Dalam QS al-Kahf: 19 Allah menceritakan kisah Ash-Habul Kahf (penghuni
gua) yang menyuruh salah seorang dari teman mereka untuk membelanjakan uang
peraknya (wariq) guna membeli makanan sesudah mereka tertidur selam 309 tahun
di gua. Alquran menggunakan kata wariq yang artinya uang logam dari perak atau
dirham.
Di samping itu banyak sekali
hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebut dinar dan dirham atau menggunakan kata
wariq. Rasulullah SAW bersabda, “Dinar dengan dinar, tidak ada kelebihan antara
keduanya (jika dipertukarkan); dan dirham dengan dirham dan tidak ada kelebihan
di antara keduanya (jika dipertukarkan ).” (H.
R. Muslim). Dalam hadis yang lain Rasulullah SAW menggunakan kata wariq
seperti dalam hadis berikut ini: “Uang logam perak yang jumlahnya di bawah lima
auqiyah tidak ada kewajiban zakat atasnya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dalam sistem perekonomian
kapitalis, uang dipandang tidak saja sebagai alat tukar yang sah (legal tender)
melainkan juga dipandang sebagai komoditas. Dengan demikian, menurut sistem
ini, uang dapat diperjual belikan dengan kelebihan baik on the spot maupun
secara tangguh. Dalam perspektif ini uang juga dapat disewakan (leasing).
Dalam Islam, apapun yang
berfungsi sebagai uang, maka fungsinya hanyalah sebagai medium of exchange. Ia
bukan suatu komoditas yang bisa dijualbelikan dengan kelebihan baik secara on
the spot maupun bukan. Satu fenomena penting dari karakteristik uang adalah
bahwa ia tidak diperlukan untuk dikonsumsi, ia tidak diperlukan untuk dirinya
sendiri, melainkan diperlukan untuk membeli barang yang lain sehingga kebutuhan
manusia dapat terpenuhi. Inilah yang dijelaskan oleh Imam Ghazali bahwa emas
dan perak hanyalah logam yang di dalam substansinya (zatnya itu sendiri) tidak
ada manfaatnya atau tujuan-tujuaannya. Menurut beliau dalam kitabnya Ihya
Ulumiddin “Kedua-duanya tidak memiliki apa-apa tetapi keduanya berarti
segala-galanya”. Keduanya ibarat cermin, ia tidak memiliki warna namun ia bisa
mencerminkan semua warna.
Sekalipun pada masa awal Islam
masyarakat sudah terbisa bermuamalah dengan dinar dan dirham, kemungkinan untuk
menjadikan barang lain sebagai mata uang yang berfungsi sebagai medium of
exchange telah muncul dalam pikiran sahabat. Misalnya Umar bin Khattab pernah
mengatakan, “ Aku ingin (suatu saat) menjadikan kulit unta sebagai alat tukar.”
Pernyataan ini keluar dari bibir seorang yang amat paham tentang hakikat uang
dan fungsinya dalam ekonomi. Menurut Umar, sesungguhnya uang sebagai alat tukar
tidak harus terbatas pada dua logam mulia saja seperti emas dan perak. Kedua
logam mulia ini akan mengalami ketidakstabilan manakala terjadi ketidakstabilan
pada sisi permintaan maupun penawarannya. Karena itu, apapun, sesungguhnya
dapat berfungsi menjadi uang termasuk kulit unta. Dalam pandangannya, ketika
suatu barang berubah fungsinya menjadi alat tukar (uang) maka fungsi moneternya
akan meniadakan fungsinya atau paling tidak akan mendominasi fungsinya sebagai
komoditas biasa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah juga berpendapat bahwa uang
sebagai alat tukar bahannya bisa diambil dari apa saja yang disepakati oleh
adat yang berlaku ( ‘urf) dan istilah yang dibuat oleh manusia. Ia tidak harus
terbatas dari emas dan perak. Misalnya, istilah dinar dan dirham itu sendiri
tidak memiliki batas alami atau syari’. Dinar dan dirham tidak diperlukan untuk
dirinya sendiri melainkan sebagai wasilah (medium of exchange) Fungsi medium of
exchange ini tidak berhubungan dengan tujuan apapun, tidak berhubungan dengan
materi yang menyusunnya juga tidak berhubungan dengan gambar cetakannya, namun
dengan fungsi ini tujuan dari keperluan manusia dapat dipenuhi (Lihat,
Majmuatul Fatawa). Pada umumnya para ulama dan ilmuwan sosial Islam menyepakati
fungsi uang sebagai alat tukar saja. Deretan ulama ternama seperti Imam
Ghazali, Ibnu Taymiyyah, Ibnul Qayyim al-Jauziyyah, Ar-Raghib al-Ashbahani,
Ibnu Khaldun, al-Al-Maqrizi dan Ibnu Abidin dengan jelas menandaskan fungsi
pokok uang sebagai alat tukar. Karena itu mata uang haruslah bersifat tetap,
nilainya tidak naik dan turun.
Uang kertas yang lazim
digunakan di zaman sekarang disebut fiat money. Dinamakan demikian karena
kemampuan uang untuk berfungsi sebagai alat tukar dan memiliki daya beli tidak
disebabkan karena uang tersebut dilatarbelakangi oleh emas. Dulu uang memang
mengikuti standar emas (gold standard). Namun rezim ini telah lama ditinggalkan
oleh perekonomian dunia pada pertengahan dasa warsa 1930-an (Inggris
meninggalkannya pada tahun 1931 dan seluruh dunia telah meninggalkannya pada
tahun 1976). Kini uang kertas menjadi alat tukar karena pemerintah
menetapkannya sebagai alat tukar. Sekiranya pemerintah mencabut keputusannya
dan menggunakan uang dari jenis lain, niscaya uang kertas tidak akan memiliki
nilai sama sekali.
Banyak kalangan yang ragu-ragu
atau bahkan tidak tahu hukum uang kertas ditinjau dari sisi syariah. Ada yang
berpendapat bahwa uang kertas tidak berlaku riba, sehingga kalau orang berutang
Rp. 100.000,00 kemudian mengembalikan kepada pengutang sebanyak Rp. 120.000,00
dalam tempo tiga bulan, maka tidak termasuk riba. Mereka beranggapan bahwa yang
berlaku pada zaman Nabi SAW adalah uang emas dan perak dan yang diharamkan
tukar-menukar dengan kelebihan adalah emas dan perak, karena itu uang kertas
tidak berlaku hukum riba padanya. Jawabannya dapat kita cari dari penjelasan
yang lalu bahwa mata uang bisa dibuat dari benda apa saja, termasuk kulit unta,
kata Umar bin Khattab. Ketika benda itu ditetapkan sebagai mata uang sah, maka
barang itu berubah fungsinya dari barang biasa menjadi alat tukar dengan segala
fungsi turunannya.
Jumhur ulama sepakat bahwa
illat dalam emas dan perak yang diharamkan pertukarannya kecuali serupa dengan
serupa, sama dengan sama, oleh Rasulullah SAW adalah karena “tsumuniyyah” ,
yaitu barang-barang tersebut menjadi alat tukar, penyimpan nilai di mana semua
barang ditimbang dan dinilai dengan nilainya. Karena uang kertas secara de
facto dan de jure telah menjadi alat pembayaran sah, sekalipun tidak
dilatarbelakangi lagi oleh emas, maka kedudukannya dalam hukum sama dengan
kedudukan emas dan perak yang pada waktu Alquran diturunkan merupakan alat
pembayaran yang sah. Karena itu riba belaku pada uang kertas. Uang kertas juga diakui
sebagai harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakat dari padanya. Zakatpun sah
dikeluarkan dalam bentuk uang kertas. Begitu pula ia dapat dipergunakan sebagai
alat untuk membayar mahar.
Uang Dalam Pandangan al-Ghazali & Ibnu Khaldun
Jauh sebelum Adam Smith
menulis buku “The Wealth of Nations” pada tahun 1766 di Eropa., Abu Hamid
al-Ghazali dalam kitabnya “Ihya Ulumuddin” telah membahas fungsi uang dalam
perekonomian. Beliau menjelaskan, uang berfungsi sebagai media penukaran, namun
uang tidak dibutuhkan untuk uang itu sendiri. Maksudnya, adalah uang
diciptakan untuk memperlancar pertukaran dan menetapkan nilai yang wajar dari
pertukaran tersebut, dan uang bukan merupakan sebuah komoditi. Menurut
al-Ghazali, uang diibaratkan cermin yang tidak mempunyai warna, tetapi dapat
merefleksikan semua warna. Maknanya adalah uang tidak mempunyai harga, tetapi
merefleksikan harga semua barang. Dalam istilah ekonomi klasik disebutkan bahwa
uang tidak memberikan kegunaan langsung (direct utility function), yang artinya
adalah jika uang digunakan untuk membeli barang, maka barang itu yang akan
memberikan kegunaan.
Pembahasan mengenai uang juga
terdapat dalam kitab “Muqaddimah” yang ditulis oleh Ibnu Khaldun. Beliau
menjelaskan bahwa kekayaan suatu negara tidak ditentukan oleh banyaknya uang di
negara tersebut, tetapi ditentukan oleh tingkat produksi negara tersebut dan
neraca pembayaran yang positif. Apabila suatu negara mencetak uang
sebanyak-banyaknya, tetapi bukan merupakan refleksi pesatnya pertumbuhan sektor
produksi, maka uang yang melimpah tersebut tidak ada nilainya. Sektor produksi
merupakan motor penggerak pembangunan suatu negara karena akan menyerap tenaga
kerja, meningkatkan pendapatan pekerja, dan menimbulkan permintaan (pasar)
terhadap produksi lainnya.
Dalam sejarah perekonomian
Islam, uang sebagai alat pertukaran dan pengukur nilai tersebut, telah dicetak
sejak zaman Khalifah Umar dan Utsman, bahkan mata uang yang dicetak pada masa
Khalifah Ali masih tersimpan dalam sebuah museum di Paris. Hal ini menunjukkan
bahwa dunia Islam telah mengenal mata uang jauh sebelum Adam Smith, Bapak
Ekonomi Konvensional, menulis buku “The Wealth of Nations” pada tahun 1766.
Abu Hamid al-Ghazali dalam
kitabnya “Ihya Ulumuddin” yang ditulis pada awal abad ke-11 telah membahas
fungsi uang dalam perekonomian. Beliau menjelaskan, bahwa ada kalanya seseorang
mempunyai sesuatu yang tidak dibutuhkannya dan membutuhkan sesuatu yang tidak
dimilikinya. Dalam ekonomi barter, transaksi hanya terjadi jika kedua pihak
mempunyai dua kebutuhan sekaligus, yakni pihak pertama membutuhkan barang pihak
kedua dan sebaliknya pihak kedua membutuhkan barang pihak pertama, misalnya
seseorang mempunyai onta dan membutuhkan kain.
Menurut al-Ghazali, walaupun
dalam ekonomi barter, dibutuhkan suatu alat pengukur nilai yang disebut sebagai
“uang”. Sebagaimana contoh di atas, misalnya nilai onta adalah 100 dinar dan
kain senilai 1 dinar. Dengan adanya uang sebagai alat pengukur nilai, maka uang
akan berfungsi sebagai media penukaran.
Namun demikian, uang tidak
dibutuhkan untuk uang itu sendiri, artinya uang diciptakan untuk memperlancar
pertukaran dan menetapkan nilai yang wajar dari pertukaran tersebut. Menurut
al-Ghazali, uang diibaratkan cermin yang tidak mempunyai warna, tetapi dapat
merefleksikan semua warna, yang maksudnya adalah uang tidak mempunyai harga,
tetapi merefleksikan harga semua barang, atau dalam istilah ekonomi klasik
disebutkan bahwa uang tidak memberikan kegunaan langsung (direct utility
function), yang artinya adalah jika uang digunakan untuk membeli barang, maka
barang itu yang akan memberikan kegunaan.
Pembahasan mengenai uang juga
terdapat dalam kitab “Muqaddimah” yang ditulis oleh Ibnu Khaldun pada abad
ke-14. Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa kekayaan suatu negara tidak ditentukan
oleh banyaknya uang di negara tersebut, tetapi ditentukan oleh tingkat produksi
negara tersebut dan neraca pembayaran yang positif. Apabila suatu negara
mencetak uang sebanyak-banyaknya, tetapi bukan merupakan refleksi pesatnya
pertumbuhan sector produksi, maka uang yang melimpah tersebut tidak ada
nilainya. Sektor produksi merupakan motor penggerak pembangunan suatu negara
karena akan menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan pekerja, dan
menimbulkan permintaan (pasar) terhadap produksi lainnya.
Menurut Ibnu Khaldun, jika
nilai uang tidak diubah melalui kebijaksanaan pemerintah, maka kenaikan atau
penurunan harga barang semata-mata akan ditentukan oleh kekuatan penawaran
(supply) dan permintaan (demand), sehingga setiap barang akan memiliki harga keseimbangan.
Misalnya, jika di suatu kota makanan yang tersedia lebih banyak daripada
kebutuhan, maka harga makanan akan murah, demikian pula sebaliknya. Inflasi
(kenaikan) harga semua atau sebagian besar jenis barang tidak akan terjadi
karena pasar akan mencari harga keseimbangan setiap jenis barang, karena jika
satu barang harganya naik, namun karena tidak terjangkau oleh daya beli, maka
harga akan turun kembali.
Merujuk kepada Al-Quran,
al-Ghazali berpendapat bahwa orang yang menimbun uang adalah seorang penjahat,
karena menimbun uang berarti menarik uang secara sementara dari peredaran.
Dalam teori moneter modern, penimbunan uang berarti memperlambat perputaran
uang. Hal ini berarti memperkecil terjadinya transaksi, sehingga perekonomian
menjadi lesu. Selain itu, al-Ghazali juga menyatakan bahwa mencetak atau
mengedarkan uang palsu lebih berbahaya daripada mencuri seribu dirham, karena
mencuri adalah suatu perbuatan dosa, sedangkan mencetak dan mengedarkan uang
palsu dosanya akan terus berulang setiap kali uang palsu itu dipergunakan dan
akan merugikan siapapun yang menerimanya dalam jangka waktu yang lebih panjang.
Persamaan fungsi uang dalam
sistem ekonomi Syariah dan konvensional adalah uang sebagai alat pertukaran
(medium of exchange) dan satuan nilai (unit of account), sedangkan perbedaannya
ekonomi konvensional menambah satu fungsi lagi sebagai penyimpan nilai (store
of value) yang kemudian berkembang menjadi “motif money demand for speculation”
yang merubah fungsi uang sebagai salah satu komoditi perdagangan. Jauh
sebelumnya, Imam al-Ghazali telah memperingatkan bahwa “Memperdagangkan uang
ibarat memenjarakan fungsi uang, jika banyak uang yang diperdagangkan, niscaya
tinggal sedikit uang yang dapat berfungsi sebagai uang.”
Dengan demikian, dalam konsep Islam,
uang tidak termasuk dalam fungsi utilitas karena manfaat yang kita dapatkan
bukan dari uang itu secara langsung, melainkan dari fungsinya sebagai perantara
untuk mengubah suatu barang menjadi barang yang lain. Dampak berubahnya fungsi
uang dari sebagai alat tukar dan satuan nilai mejadi komoditi dapat kita
rasakan sekarang, yang dikenal dengan teori “Bubble Gum Economic”.
Namun sebenarnya, dampak
tersebut sudah diingatkan oleh Ibnu Tamiyah yang lahir di zaman pemerintahan
Bani Mamluk tahun 1263H. Ibnu Tamiyah dalam kitabnya “Majmu’ Fatwa Syaikhul
Islam” menyampaikan lima butir peringatan penting mengenai uang sebagai
komoditi, yakni :
1. Perdagangan uang akan memicu inflasi;
`2. Hilangnya kepercayaan orang terhadap stabilitas nilai
mata uang akan mengurungkan niat orang untuk melakukan kontrak jangka panjang,
dan menzalimi golongan masyarakat yang berpenghasilan tetap seperti pegawai/
karyawan
3. Perdagangan dalam negeri akan menurun karena kekhawatiran stabilitas nilai
uang;
4. Perdagangan internasional akan menurun;
5. Logam berharga (emas & perak) yang sebelumnya menjadi nilai intrinsic
mata uang akan mengalir keluar negeri.
Perdagangan uang adalah salah
satu bentuk riba yang lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Untuk itu,
marilah kita kembali kepada fungsi uang yang sebenarnya yang telah dijalankan
dalam konsep Islam, yakni sebagai alat pertukaran dan satuan nilai, bukan
sebagai salah satu komoditi, dan menyadari bahwa sesungguhnya uang itu hanyalah
sebagai perantara untuk menjadikan suatu barang kepada barang yang lain.
Dengan demikian, maka dalam
praktek sebuah Bank Syariah yang benar, Bank bukan menjual-belikan uang tetapi
adalah menjual-belikan barang dan atau berbagi hasil dalam sebuah kemitraan
usaha guna menghindari perubahan fungsi uang dari alat pertukaran dan satuan
nilai menjadi komoditi.
D. Perbankan
a. Pengertian
Hukum Perbankan
Menurut Drs. C.S.T. Kansil, SH,
Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia 1996; Secara terminologi ″bank″
berasal dari bahasa Itali ″banca″ yang berarti bence yaitu
suatu bangku tempat duduk. Sebab, pada zaman pertengahan pihak banker Itali yang
memberikan pinjaman-pinjaman melakukan usahanya tersebut dengan duduk di bangku di halaman pasar.Khusus dalam tugas peminjaman uang terutama dilakukan oleh orang-orang yahudi kemudian diikuti oleh orang-orang Itali yang berasal dari Lombardia; itulah sebabnya dalam dunia perbankan banyak dikenal istilah-istilah dalam bahasa Italia:
suatu bangku tempat duduk. Sebab, pada zaman pertengahan pihak banker Itali yang
memberikan pinjaman-pinjaman melakukan usahanya tersebut dengan duduk di bangku di halaman pasar.Khusus dalam tugas peminjaman uang terutama dilakukan oleh orang-orang yahudi kemudian diikuti oleh orang-orang Itali yang berasal dari Lombardia; itulah sebabnya dalam dunia perbankan banyak dikenal istilah-istilah dalam bahasa Italia:
1.
di Genoa
pada abad ke-12 para penukar uang disebut Bancherri:
istilah bancherri berhubungan dengan perkataan banco (=meja), tempat untuk melakukan
tukar-menukar uang;
2.
di Genoa
pada tahun 1407 didirikan Casa di San Giorgio, salah satu Bank tertua yang
terkenal;
3.
di
Venetia pada tahun 1578 didirikan Banco di Rialto;
4.
di Milan
pada tahun 1593 didirikan Banco di Ambrogio; dan
5.
di
Belanda didirikan Amsterdamsche
wisselbank (1609), dan Hamburgbank (1619) di Jerman.
Berhubunagan dengan tugas-tugas Bank tersebut itulah maka
terdapat beberapa perumusan mengenai Bank:
· Mac
Leod
: bank is a shop for the sale of
credit (“bank adalah
suatu perusahaan kredit”).
· Hawtrey
: bankers are merely dealers
in credit.
· G.M. Verrijn
Stuart : “bank adalah
suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan-kebutuhan akan kredit,
baik dengan alat pembayarannya sendiri dan dengan uang yang diperolehnya dari
orang lain untuk maksud itu, maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat
pertukaran baru berupa uang giral.”
Hukum yang mengatur masalah
perbankan adalah hukum perbankan. Sedangkan menurut Drs. Muhammad Djumhana, S.H
pengertian hukum perbankan adalah sebagai kumpulan peraturan hukum yang
mengatur kegiatan lembaga keuangan bank yang meliputi segala aspek, dilihat
dari segi esensi, dan eksistensinya, serta hubungannya dengan bidang kehidupan
yang lain.
b.
Dasar-dasar Hukum Perbankan di Indonesia
1.
Peraturan
Perbankan tahun 1967
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD’45) pasal 23di tegaskan bahwa macam
dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang (ayat 3) dan mengenai hal keuangan negara
selanjutnya diatur juga dengan Undang-undang (ayat
4).
Hal tersebut kemudian ditegaskan
pula dalam penjelasan UUD 1945, penetapan dengan undang-undang macam dan harga
mata uang adalah penting karena kedudukan uang itu besar pengaruhnya atas
masyarakat.uang terutama ialah alat penukar dan pengukur harga. Sebagai alat
penukar untuk memudahkan pertukaran jual-beli dalam masyarakat.
c.
Peraturan kembali Tata Tertib Perbankan di
Indonesia
Sesuai dengan jiwa dan makna
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara No. XXIII/MPRS/1966, maka
usaha untuk menuju ke arah perbaikan rakyat, adalah peilaian kembali semua
landasan kebijaksanaan ekonomi, keuangan dan pembangunan, dengan maksud untuk
memperoleh keseimbangan yang tepat antara upaya yang diusahakan dan tujuan yang
hendak dicapai, yakni masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan
pancasila.
Pengaturan tata perbankan dilandaskan pada
hal-hal seperti berikut:
a)
tata perbankan harus merupakan suatu kesatuan sistem yang menjamin adanya
kesatuan pimpinan dalam mengatur seluruh perubahan di Indonesia serta mengawasi
pelaksanaan kebijaksanaan moneter pemerintah di bidang perbankan,
b)
memobilisasikan dan mengembangkan seluruh potensi nasional yang bergerak
dibidang perbankan berdasarkan asas-asas demokrasi ekonomi, dan
c)
membimbing dan memanfaatkan segala potensi tersebut huruf b penting bagi kepentingan
perbaikan ekonomi rakyat.
Pengertian
Beberapa Istilah dalam Bidang Perbankan Menurut Undang-Undang No 14/1967.
Sebelum
membicarakan pokok undang-undang Perbankan di Indonesia, maka perlulah
diketahui pengertian beberapa istilah yang terdapat dalam UU NO 14/1967, yang
di antaranya adalah sebagai berikut (pasal 1):
1.
″bank″
adalah Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan
jasa-jasa dalam lalu-lintas pembayaran dan peredaran uang,
2.
″lembaga
Keuangan″ adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang
keuangan, menarik uang dan menyalurkannya ke dalam masyarakat,
3.
″kredit″
adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu
berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan lain pihak dalam hal
mana pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu
tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan,
4.
″kredit
jangka pendek″ adalah kredit yang berjangka waktu maksimum 1 (satu) tahun.
Dalam kredit jangka pendek juga termasuk kredit untuk tanaman musiman.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Menurut Drs. C.S.T. Kansil, SH, Pokok-pokok Pengetahuan
Hukum Dagang Indonesia 1996; 3-4 Secara terminologi ″bank″ berasal dari bahasa
Itali ″banca″ yang berarti bence yaitu
suatu bangku tempat duduk. Sebab, pada zaman pertengahan pihak banker Itali yang
memberikan pinjaman-pinjaman melakukan usahanya tersebut dengan duduk di bangku di halaman pasar.
suatu bangku tempat duduk. Sebab, pada zaman pertengahan pihak banker Itali yang
memberikan pinjaman-pinjaman melakukan usahanya tersebut dengan duduk di bangku di halaman pasar.
Ekonomi
syariah sebagai salah satu sistem ekonomi yang dipakai di dunia ini, tidak
terlepas dari sistem ekonomi mainstream, seperti kapitalisme. Mengejar
keuntungan sebagaimana kuat dalam sistem ekonomi kapitalisme, juga sangat
dianjurkan dalam ekonomi syariah, namun harus seimbang dengan kemanfaatannya,
artinya sebisa mungkin tidak ada pihak yang dirugikan. Lebih lagi, kehalalan
dan kebaikan (halalan thoyiban) dalam setiap aspek produksi, transaksi, dan
konsumsi menjadi prasyarat dalam ekonomi syariah.
Arsitektur perbankan Indonesia (API)
merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat
menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk
rentang waktu, 5-10 tahun ke depan. API di landasi oleh visi mencapai suatu
sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan
sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Selanjutnya pengertian uang
(nuqud ) ada beberapa makna yaitu :
- al naqdu : yang baik dari
dirham “dirhamun naqdun” yaitu dirham yang baik, menunjukan sifat
- al-naqdu : tunai, yakni
membayar bayaran segera. Dalam hadits Jabir “naqadamil al-tsaman artinya dia
membayarku harga tunai.
Pada umumnya para fuqaha
menggunakan istilah nuqud dalam menyebutkan uang, kata nuqud tidak terdapat
dalam Al-quran maupun hadits nabi SAW, Karena bangsa arab umumnya tidak
menggunakan kata nuqud untuk menujukkan harga. Mereka menggunakan kata dinar
untuk mata uang yang terbuat dari emas dan dirham untuk alat bayar yang terbuat
dari perak.
B.
Saran
Islam Sungguh Luar biasa, segala macam kehidupan tentu
sudah sedemikian rupa di atur dalam islam, sehingga segala aktivitas kita di
muka bumi ini bernilai ibadah. Dalam keuangan islam khususnya, uang sebagai
salah satu alat tukar yang nilainya sungguh luar biasa berharga bagi kita semua
untuk pemenuh segala kebutuhan di bumi ini, tapi yang perlu di ingat dalam
pengelolaannya pada dasarnya kita tidak boleh mendapatkan uang tersebut dari
cara yang di haramkan oleh agama, begitupun dalam penggunaannya tidak boleh
juga untuk hal-hal yang tidak di benarkan dalam agama.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. H. Hendi
Suhendi,M.Si. 2008. Fiqh
Muamalah:Membahas Ekonomi Islam. Jakarta : PT
RajaGrafindo Persada.h.138
Muhammad, Manajemen Bank Syariah, (Yogyakarta:
UPP AMP YKPN, 2002) h. 101
Dewan Syariah Nasional. 2001. Himpunan
Fatwa Dewan Syariah Nasional untuk Lembaga Keuangan Syariah, edisi 1.
Diterbitkan atas Kerjasama Dewan Syariah Nasional-MUI dengan Bank Indonesia.
Muhammad, Manajemen Bank
Syariah, (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2002) h. 101
Tidak ada komentar:
Posting Komentar