Jumat, 06 November 2015

HUKUM PERBANKAN SYARI’AH
MENGENAI
Dasar-dasar Keuangan Islam, Arsitektur Keuangan Islam, Hakikat & Fungsi Sektor Keuangan Islam, Serta Pengertian Perbankan
Diajukan untuk memenuhi tugas individu mata kuliah Hukunm Perbankan Syari’ah
Dosen Pengampu:
Drs. Ridwan Munir, M.Ag










Disusun Oleh :
Bung Hijaj Sulthonuddin Biamrillah
14110007




PROGRAM STUDI MUAMALAT
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
AL-MUSADDADIYAH GARUT
Jl. Mayor Syamsu No. 2 Tlp. (0262) 232334 Fax. (0262) 242017
TAHUN 2015

Jayaraga – Tarogong Kidul Garut 44151

Kata Pengantar
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
                       Segala puji bagi Allah SWT yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan-Nya mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas Pemahaman dasar-dasar keuangan Islam, Arsitektur Keuangan Islam , Hakikat & Fungsi Sektor Keuangan Islam , serta pengertian perbankan.
.
Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca.. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..,



Garut, 5 November 2015


   Penyusun


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR                                                                                     i
DAFTAR ISI                                                                                                               ii
BAB I PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang                                                                                     1
B.     Rumusan Masalah                                                                                             1
C.     Tujuan Pembahasan                                                                                          1
BAB II PEMBAHASAN
A.     Dasar-dasar Keuangan Islam,                                                                           2
B.     Arsitektur Keuangan Islam                                                                                4
C.     Hakikat & Fungsi Sektor Keuangan Islam                                                         6
D.     Perbankan                                                                                                        15

BAB III PENUTUP
A.     Kesimpulan                                                                                                      18
B.     Saran                                                                                                               18
DAFTAR PUSTAKA


 BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sejak langkah pertama pendiriannya, bank-bank syariah telah menunjukkan trend perkembangan yang positif sehingga dapat memainkah peranan pentingnya dalam memobilisasi, mengalokasi, dan memanfaatkan sumber daya dengan lebih baik (Haron dan Ahmad, 2001). Salah satu faktor pendukung yang menunjang trend positif ini adalah pembagian hasil usaha dalam pembiayaan yang menggunakan konsep profit sharing dan revenue sharing dengan akad mudharabah, meski pada awalnya, konsep ini tidak begitu luas dimengerti oleh masyarkat (Siregar, 2002). Profit sharing dan revenue sharing merupakan pembagian hasil usaha dengan ketentuan nisbah pihak penyalur dana dan penerima dana usaha. Sehingga besarnya pembagian dipengaruhi oleh hasil usaha yang dijalani.
Konsep profit sharing atau yang juga disebut dengan profit and loss sharing menawarkan pembagian hasil usahadengan perhitungan pendapatan/keuntungan bersih (net profit), yaitu laba kotor dikurangi beban biaya yang diekluarkan selama operasional usaha. Sedangkan konsep revenue sharing adalah konsep yang menawarkan pembagian hasil usaha berdasarkan perhitungan laba kotor (gross profit).
Kosep inilah yang membedakannya dengan bank-bank konvensional yang menawarkan tingkat suku bunga yang tinggi agar dapat menarik minat masyarakat menabungkan uangnya di bank. Besarnya bunga dalam pembagian hasil usaha ditetapkan pada awal perjanjian kerjasama dengan keuntungan yang pasti bagi investor. Bahkan meski kreditur mengalami kerugian dalam usahanya, investor tetap mendapatkan bunga yang disepakati sebelumnya.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, dapat diketahui bahwa konsep bagi hasil yang diterapkan dalam perbankan syariah dan konvensional memiliki perbedaan dalam keuntungan yang diperoleh dalam pembiayaan/investasi usaha produktif yang dikembangkan kreditur. Profit sharing dan revenue sharing merupakan pengganti bunga dalam perbankan konvensional.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Dasar - Dasar Keuangan dalam Islam?
2.      Bagaimana Arsitektur Keuangan Islam ?
3.      Apa Hakikat & Fungsi Sektor Keuangan Islam?
4.      Bagaimana system Perbankan itu?
C.     Tujuan Pembahasan
1.      Untuk mengetahu dasar-dasar keuangan islam
2.      Mengetahui arsitektur keuangan islam
3.      Untuk mengetahui hakikat & Fungsi Sektor keuangan islam
4.      Mengetahui secara dalam tentang perbankan.
5.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah perbankan syariah.
BAB II
PEMBAHASAN

A.                Dasar - Dasar Keuangan Islam II
Ekonomi syariah sebagai salah satu sistem ekonomi yang dipakai di dunia ini, tidak terlepas dari sistem ekonomi mainstream, seperti kapitalisme. Mengejar keuntungan sebagaimana kuat dalam sistem ekonomi kapitalisme, juga sangat dianjurkan dalam ekonomi syariah, namun harus seimbang dengan kemanfaatannya, artinya sebisa mungkin tidak ada pihak yang dirugikan. Lebih lagi, kehalalan dan kebaikan (halalan thoyiban) dalam setiap aspek produksi, transaksi, dan konsumsi menjadi prasyarat dalam ekonomi syariah.
Sebagai bagian dari sistem ekonomi syariah, keuangan syariah mewarisi nilai-nilai ekonomi syariah. nilai tambah dalam ekonomi wajarnya dikenakan atas produksi, riba tidak. Justeru riba ditambahkan atas sesuatu yang tidak fundamental, yaitu waktu. Semakin lama waktu ditunda, semakin bertambah riba. Misalnya ini diterapkan pada sistem pinjaman pada keuangan konvensional.
Prinsip lainnya adalah gharar, “Adalah sesuatu yang sebenarnya bisa dibuat jelas tetapi malah dibuat tidak jelas”. Berbeda dengan judi yang sudah tidak jelas dari awalnya. Misalnya dalam konsep asuransi konvensional, gharar terjadi ketika risiko dipindahkan dari peserta ke perusahaan asuransi. Pun sebaliknya, ketika peserta membeli pertanggungan atas risiko. Risiko yang secara alami tidak dapat diprediksi dengan tepat alias mengandung ketidakpastian, kian dibuat tidak pasti dengan pemindahan risiko tersebut. Masing-masing pihak mendapat zero sum game. Ketika tidak terjadi risiko, kemanfaatan uang peserta yang digunakan untuk membeli risiko hilang. Sebaliknya, ketika terjadi risiko, risiko menjadi tanggungan perusahaan asuransi.
Padahal, bisa dibuat jelas, yaitu dengan skema hibah dalam dana tabarru. Tabarru yang dalam asuransi syariah adalah dana kumpulan yang kemanfaatannya dapat digunakan bersama. Yaitu, ketika terjadi risiko di antara para peserta. “Melalui akad hibah, orang secara sadar memberikan sebagian dananya untuk membantu orang lain”,
Prinsip Dasar Keuangan Syariah
Secara umum, prinsip dasar keuangan syariah memiliki seperti dijelaskan diatas Untuk mudah memahaminya, cukup pahami dasar akad seperti bagi hasil, jual beli, sewa, kerjasama, penitipan, dan sebagainya. Imam menggambarkan prinsip dasar keuangan syariah sebagai berikut:
1.      Keadilan
Keseimbangan antara hak dan kewajiban
Tata hubungan sederajat (tidak ada pihak yang dirugikan)
Menempatkan sesuatu pada tempatnya

2.      Maslahah
Orientasi pada kebutuhan masyarakat banyak
Orientasi pemenuhan kebutuhan dasar bukan keinginan
Investasi pada sektor halal
Tidak merusak lingkungan

3.      Zakat
Social safety net
Zakat bukan charity tetapi kewajiban
Mendorong aset untuk diinvestasikan
Upaya pengendalian harta masyarakat untuk investasi bukan distribusi

4.      Bebas dari riba
Masa depan tidak dapat dipastikan
Menghindari adanya pihak yang tereksploitasi
Pengoptimalan aliran investasi
Maysir (bebas dari spekulasi)
Meminalisasi tindakan spekulasi
Mendorong investasi di sektor riil
Mendorong masyarakat berperilaku untuk orientasi jangka panjang

5.      Gharar
Symmetric information
Meminimalkan transaksi yang tidak transparan
Mempromosikan transparansi pada setiap transaksi

6.      Bathil (bebas dari hal yang tidak sah)
Uang bukan untuk diperdagangkan
Uang bernilai apabila diinvestasikan
Pertumbuhan uang sejalan dengan sektor riil
Tidak mengenal konsep “time value of money” tetapi “economic value of money”

B.            Arsitektur Perbankan Syariah Indonesia (API)

Arsitektur perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu, 5-10 tahun ke depan. API di landasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Peluncuran API tersebut tidak terlepas pula dari upaya pemerintah dan BI untuk membangun kembali perekonomian Indonesia melalui penerbitan buku putih pemerintah sesuai dengan inpres No.5 Tahun 2003, dimana API menjadi salah satu program utama dalam buku putih tersebut.
Bank Indonesia merasa perlu untuk menyempurnakan program-program kegiatan yang tercantum dalam API. Penyempurnaan terhadap program-program API tersebut antara lain mencakup strategi-strategi yang lebih spesifik mengenai pengembangan perbankan syariah, BPR, dan UMKM ke depan, sehingga API di harapkan memiliki program kegiatan yang lebih lengkap dan komprehensif yang mencakup sistem perbankan secara menyeluruh terkait bank umum dan BPR, baik konvensional maupun syariah, serta pengembangan UMKM.
Untuk mencapai dan menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu pertumbuhan ekonomi nasional, ada 6 pilar sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien yang harus di lakukan oleh bank Indonesia (BI) di antaranya:
Pilar I.
Struktur perbankan yang sehat), unsur unsurnya:
a.       Struktur modal
b.      Strategi-strategi dalam rangka memperkuat modal
c. perubahan terhadap stakeholder lama dengan investor baru
d. merger pada bank
e. penerbitan saham baru
f. pinjaman yang sub ordinasi
g.  penguatan tekhnologi atau ITI yang mendukung operasional bank syariah
h.  skala usaha pertumbuhan kredit perlu di tingkatkan, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi dalam waktu lima tahun kedepan

            Belum optimalnya struktur perbankan ini dapat di lihat pada 11 bank besar yang menguasai kurang lebih 75% total aset perbankan. Disisi lain, masih terdapat 127 bank yang tergolong kecil dan menengah lainnya yang perlu mendapat perhatian. Karena bank-bank tersebut juga memiliki cakupan usaha yang relatif sama dengan bank-bank besar, namun memiliki kemampuan operasional, managemen resiko, dan corporate governance barang relatif lebih terbatas
Pilar II. (Sistem pengaturan yang efektif)
Apabila sistem pengaturan dunia perbankan di Indonesia dapat berjalan dengan efektif maka dunia perbankan Indonesia harus masuk atau di golongkan ke dalam International best practice dimana pengaturan perbankan di Indonesia mengikuti kinerja bank-bank yang ada di seluruh dunia dan BI tetap mempertahankan keikut sertaanya dalam forum-forum international.

Pilar III. (Peningkatan fungsi pengawasan) Yang di lakukan BI, adalah:
a.       meningkatkan kompentensi sebagai pengawas
b.      meningkatkan koordinasi antara lembaga pengawas
c.       pengembangan pengawasan berbasis resiko
d.      peningkatan efektifitas dalam memperkuat enforcement
e.       konsolidasi sektor perbankan di BI
Pilar IV. (Program peningkatan kualitas manajemen)
Suatu kepemimpinan di perusahaan akan berjalan dengan baik, apabila good Corporate Governance (GCS) di tingkatkan, otomatis ini akan meningkatkan kinerja Bank dan kepercayaan menjadi meningkat.

Pilar V. (Program pengembangan Infra struktur perbankan ) Yang di lakukan BI adalah:

            Pengembangan operasional perbankan yang mendukung dan yang efektif di tandai dengan sistem pembayaran di Indonesia yang di nilai sudah memadai. Lebih dari 95% dari total transaksi pembayaran perbankan yang di lakukan melalui sistem RTGS (Real Time Gross Settlement). Audit awal menunjukkan bahwa sistem ini telah sesuai dengan core principles for efficient payment system.
Pilar VI ( Program peningkatan Perlindungan nasabah) Yang di lakukan BI, adalah:
a.       meningkatkan standard penyusunan mekanisme pengaduan nasabah
b.      pendirian mediasi lembaga independent, contoh: Arbitrase
c.       peningkatan transparansi perbankan
d.       edukasi bagi nasabah

            Karena luasnya lingkup kebijakan yang di tempuh dan tidak mudahnya respons yang harus di lakukan bank dalam mengantisipasi perubahan, implementasi perubahan yang di isyaratkan dalam API akan di lakukan secara bertahap.
            Di samping itu dampak dari manajemen skim bagi hasil yang masih relatif kecil dan sumber daya insani yang rendah akan mengedepankan pada pembiayaan konsumsi yang cenderung membesar. Realitas ini menunjukkan bahwa bank syariah lebih mementingkan kepraktisan dan pencapaian profitabilitas semata. Pembiayaan konsumtif akan menjauhkan keberadaan dan peran perbankan syariah dari maqasih as-syariah dan mendorong masyarakat untuk konsumtif.
            Langkah pembenahan yang harus di lakukan adalah mengharapkan terjadinya sistem perbankan syariah yang kompetitif, efisien dan memenuhi prinsip kehati-hatian serta mampu mendorong sektor riil melalui kegiatan pembiayaan berbasis bagi hasil di tambah lagi dengan peran BI untuk menyempurnakan kebijakan dan regulasi pada perbankan.

C.    Hakikat & Fungsi Sektor Keuangan Islam
PENGERTIAN UANG
a.Secara Bahasa
secara etimologi, definisi uang (nuqud ) ada beberapa makan yaitu :
-          al naqdu : yang baik dari dirham “dirhamun naqdun” yaitu dirham yang baik, menunjukan sifat
-           al-naqdu : tunai, yakni membayar bayaran segera. Dalam hadits Jabir “naqadamil al-tsaman artinya dia membayarku harga tunai.
Pada umumnya para fuqaha menggunakan istilah nuqud dalam menyebutkan uang, kata nuqud tidak terdapat dalam Al-quran maupun hadits nabi SAW, Karena bangsa arab umumnya tidak menggunakan kata nuqud untuk menujukkan harga. Mereka menggunakan kata dinar untuk mata uang yang terbuat dari emas dan dirham untuk alat bayar yang terbuat dari perak.
b.      Definisi Uang Menurut Para Ahli Ekonomi
Menurut Dr. Muhammad Zaki Syafi’I, uang adalah segala sesuatu yang diterima khalayak untuk menunaikan kewajiban-kewajiban
Dr. Nazim al-Syamri berkata “setiap sesuatu yang diterima semua pihak dengan legalitas tradisi atau undang-undang, atau nilai sesuatu itu sendiri, dan mampu berfungsi sebagai media dalam proses transaksi pertukaran yang beragam terhadap komoditi dan jasa, juga cocok untuk menyelesaikan utang-piutang dan tanggungan, adalah termasuk ruang lingkup uang.
Menurut Dr. Sahir Hasan, uang adalah pengganti materi terhadap segala aktifitas ekonomi, yaitu media atau alat yang memberikan kepada pemiliknya daya beli untuk memenuhi kebutuhannya, juga dari segi peraturan perundang-undangan menjadi alat bagi pemiliknya untuk memenuhi segala kewajiban.
Dari sekian definisi yang diutarakan, kita bisa membedakan dalam tiga segi. Pertama, definisi uang dari segi fungsi-fungsi ekonomi sebagai standar ukuran nilai, mdia pertukaran, dan alat bayar. Kedua, definisi uang menurut karakteristiknya, yaitu segala sesuatu yang diterima secara luas oleh tiap-tiap indifidu. Ketiga, definisi uang dari segi peraturan perundangan sebagai segala sesuatu yang memiliki kekuatan hukum dalam menyelesaikan tanggungan kewajiban.

FUNGSI UANG DALAM EKONOMI ISLAM
Sebelum diperkenalkan uang sebagai alat tukar, perdagangan dalam masyarakat dunia menggunakan sistem barter. Sebagaimana diketahui, barter dilakukan dengan cara menukarkan barang atau komoditas diantara pihak-pihak yang bertransaksi, namun transaksi dapat dilakukan jika si A, misalnya, memang membutuhkan barang yang ditawarkan si B, demikian pula dengan si B. Singkat kata, dalam ekonomi barter ini, transaksi hanya dapat terjadi bila kedua pihak mempunyai dua kebutuhan sekaligus, atau menurut Lipsey dan Courant (1996) harus terjadi double coincidence of wants. Dalam sejarah perekonomian Islam, mata uang sudah mulai dikenal di awal kekhalifahan. Hal itu bisa kita lihat ketika masa khalifah Umar dan Utsman r.a., mata uang telah dicetak dengan mengikuti gaya dirham Persia, dengan perubahan pada tulisan yang tercantum di mata uang tersebut. Meskipun pada masa awal pemerintahan khalifah Umar r.a pernah timbul ide untuk mencetak mata uang dari kulit, namun akhirnya dibatalkan karena tidak disetujui oleh para sahabat yang lain.

Dalam Islam, uang hanya berfungsi sebagai medium of exchange. Uang menjadi media untuk merubah barang dari bentuk yang satu ke bentuk yang lain, sehingga uang tidak bisa dijadikan komoditi. Fungsi kedua dari uang dalam Islam adalah sebagai unit of account. Imam Ghazali mengatakan bahwa dalam ekonomi barter sekalipun uang tetap diperlukan. Seandainya uang tersebut tidak diterima sebagai medium of exchange, uang tetap diperlukan sebagai unit of account, misalnya untuk mengetahui apakah 3 buah topi sama dengan 1 durian?. Fungsi ketiga dari uang sebagai store of value. Ketika teori konvensional memasukkan satu dari fungsi uang adalah sebagai store of value dimana termasuk juga adanya motif money demand for speculation. Hal ini tidak diperbolehkan dalam Islam. Islam memperbolehkan uang untuk transaksi dan untuk berjaga-jaga, namun menolak uang untuk spekulasi. Hal ini, menurut Al Ghazali, sama saja dengan memenjarakan fungsi uang. Lalu bagaimanaIslam memandang konsep utility uang ?
Seperti telah dijelaskan di atas bahwa dalam Islam, uang hanya diakui sebagai intermediary form, hanya diakui sebagai medium of exchange dan unit of account, tidak lebih dari ini. Artinya fungsi uang hanya sekedar sebagai medium dari barang yang satu berubah menjadi barang yang lain, tidak perlu adanya double coincidence needs. Jadi dalam konsep Islam, uang tidak masuk dalam fungsi utility kita, karena sebenarnya manfaat yang kita dapatkan bukan dari uang itu sendiri, tetapi dari fungsi uang.
Dalam hadits-hadits Rasulullah SAW bisa kita lihat peran uang sangat sentral sekali dalam teori ekonomi Islam. Salah satu contoh ketika pada suatu hari sahabat Bilal bin Rabah ingin menukar 2 sak kurma yang buruk dengan 1 sak kurma yang baik, maka Rasulullah mengatakan, ” Tidak boleh, jual dulu kurma yang buruk, lalu barulah beli kurma yang baik dengan hasil penjualan tersebut”. Menurut Rasulullah, tiap kurma mempunyai harga masing-masing. Oleh karena itu sangatlah naif sekali apabila dikatakan bahwa dalam teoriekonomi Islam tidak mengenal konsep uang.
Dalam Alquran dan hadis, emas dan perak telah disebutkan baik dalam fungsinya sebagai mata uang atau sebagai harta dan lambang kekayaan yang disimpan. Ini dapat kita lihat dalam QS. at-Taubah: 34 yang menjelaskan orang-orang yang menimbun emas dan perak, baik dalam bentuk mata uang maupun dalam bentuk kekayaan biasa dan mereka tidak mau mengeluarkan zakatnya akan diancam dengan azab yang pedih. Ayat ini juga menegaskan tentang kewajiban zakat bagi logam mulia secara khusus. Dalam QS al-Kahf: 19 Allah menceritakan kisah Ash-Habul Kahf (penghuni gua) yang menyuruh salah seorang dari teman mereka untuk membelanjakan uang peraknya (wariq) guna membeli makanan sesudah mereka tertidur selam 309 tahun di gua. Alquran menggunakan kata wariq yang artinya uang logam dari perak atau dirham.
Di samping itu banyak sekali hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebut dinar dan dirham atau menggunakan kata wariq. Rasulullah SAW bersabda, “Dinar dengan dinar, tidak ada kelebihan antara keduanya (jika dipertukarkan); dan dirham dengan dirham dan tidak ada kelebihan di antara keduanya (jika dipertukarkan ).” (H. R. Muslim). Dalam hadis yang lain Rasulullah SAW menggunakan kata wariq seperti dalam hadis berikut ini: “Uang logam perak yang jumlahnya di bawah lima auqiyah tidak ada kewajiban zakat atasnya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dalam sistem perekonomian kapitalis, uang dipandang tidak saja sebagai alat tukar yang sah (legal tender) melainkan juga dipandang sebagai komoditas. Dengan demikian, menurut sistem ini, uang dapat diperjual belikan dengan kelebihan baik on the spot maupun secara tangguh. Dalam perspektif ini uang juga dapat disewakan (leasing).
Dalam Islam, apapun yang berfungsi sebagai uang, maka fungsinya hanyalah sebagai medium of exchange. Ia bukan suatu komoditas yang bisa dijualbelikan dengan kelebihan baik secara on the spot maupun bukan. Satu fenomena penting dari karakteristik uang adalah bahwa ia tidak diperlukan untuk dikonsumsi, ia tidak diperlukan untuk dirinya sendiri, melainkan diperlukan untuk membeli barang yang lain sehingga kebutuhan manusia dapat terpenuhi. Inilah yang dijelaskan oleh Imam Ghazali bahwa emas dan perak hanyalah logam yang di dalam substansinya (zatnya itu sendiri) tidak ada manfaatnya atau tujuan-tujuaannya. Menurut beliau dalam kitabnya Ihya Ulumiddin “Kedua-duanya tidak memiliki apa-apa tetapi keduanya berarti segala-galanya”. Keduanya ibarat cermin, ia tidak memiliki warna namun ia bisa mencerminkan semua warna.
Sekalipun pada masa awal Islam masyarakat sudah terbisa bermuamalah dengan dinar dan dirham, kemungkinan untuk menjadikan barang lain sebagai mata uang yang berfungsi sebagai medium of exchange telah muncul dalam pikiran sahabat. Misalnya Umar bin Khattab pernah mengatakan, “ Aku ingin (suatu saat) menjadikan kulit unta sebagai alat tukar.” Pernyataan ini keluar dari bibir seorang yang amat paham tentang hakikat uang dan fungsinya dalam ekonomi. Menurut Umar, sesungguhnya uang sebagai alat tukar tidak harus terbatas pada dua logam mulia saja seperti emas dan perak. Kedua logam mulia ini akan mengalami ketidakstabilan manakala terjadi ketidakstabilan pada sisi permintaan maupun penawarannya. Karena itu, apapun, sesungguhnya dapat berfungsi menjadi uang termasuk kulit unta. Dalam pandangannya, ketika suatu barang berubah fungsinya menjadi alat tukar (uang) maka fungsi moneternya akan meniadakan fungsinya atau paling tidak akan mendominasi fungsinya sebagai komoditas biasa. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah juga berpendapat bahwa uang sebagai alat tukar bahannya bisa diambil dari apa saja yang disepakati oleh adat yang berlaku ( ‘urf) dan istilah yang dibuat oleh manusia. Ia tidak harus terbatas dari emas dan perak. Misalnya, istilah dinar dan dirham itu sendiri tidak memiliki batas alami atau syari’. Dinar dan dirham tidak diperlukan untuk dirinya sendiri melainkan sebagai wasilah (medium of exchange) Fungsi medium of exchange ini tidak berhubungan dengan tujuan apapun, tidak berhubungan dengan materi yang menyusunnya juga tidak berhubungan dengan gambar cetakannya, namun dengan fungsi ini tujuan dari keperluan manusia dapat dipenuhi (Lihat, Majmuatul Fatawa). Pada umumnya para ulama dan ilmuwan sosial Islam menyepakati fungsi uang sebagai alat tukar saja. Deretan ulama ternama seperti Imam Ghazali, Ibnu Taymiyyah, Ibnul Qayyim al-Jauziyyah, Ar-Raghib al-Ashbahani, Ibnu Khaldun, al-Al-Maqrizi dan Ibnu Abidin dengan jelas menandaskan fungsi pokok uang sebagai alat tukar. Karena itu mata uang haruslah bersifat tetap, nilainya tidak naik dan turun.
Uang kertas yang lazim digunakan di zaman sekarang disebut fiat money. Dinamakan demikian karena kemampuan uang untuk berfungsi sebagai alat tukar dan memiliki daya beli tidak disebabkan karena uang tersebut dilatarbelakangi oleh emas. Dulu uang memang mengikuti standar emas (gold standard). Namun rezim ini telah lama ditinggalkan oleh perekonomian dunia pada pertengahan dasa warsa 1930-an (Inggris meninggalkannya pada tahun 1931 dan seluruh dunia telah meninggalkannya pada tahun 1976). Kini uang kertas menjadi alat tukar karena pemerintah menetapkannya sebagai alat tukar. Sekiranya pemerintah mencabut keputusannya dan menggunakan uang dari jenis lain, niscaya uang kertas tidak akan memiliki nilai sama sekali.
Banyak kalangan yang ragu-ragu atau bahkan tidak tahu hukum uang kertas ditinjau dari sisi syariah. Ada yang berpendapat bahwa uang kertas tidak berlaku riba, sehingga kalau orang berutang Rp. 100.000,00 kemudian mengembalikan kepada pengutang sebanyak Rp. 120.000,00 dalam tempo tiga bulan, maka tidak termasuk riba. Mereka beranggapan bahwa yang berlaku pada zaman Nabi SAW adalah uang emas dan perak dan yang diharamkan tukar-menukar dengan kelebihan adalah emas dan perak, karena itu uang kertas tidak berlaku hukum riba padanya. Jawabannya dapat kita cari dari penjelasan yang lalu bahwa mata uang bisa dibuat dari benda apa saja, termasuk kulit unta, kata Umar bin Khattab. Ketika benda itu ditetapkan sebagai mata uang sah, maka barang itu berubah fungsinya dari barang biasa menjadi alat tukar dengan segala fungsi turunannya.
Jumhur ulama sepakat bahwa illat dalam emas dan perak yang diharamkan pertukarannya kecuali serupa dengan serupa, sama dengan sama, oleh Rasulullah SAW adalah karena “tsumuniyyah” , yaitu barang-barang tersebut menjadi alat tukar, penyimpan nilai di mana semua barang ditimbang dan dinilai dengan nilainya. Karena uang kertas secara de facto dan de jure telah menjadi alat pembayaran sah, sekalipun tidak dilatarbelakangi lagi oleh emas, maka kedudukannya dalam hukum sama dengan kedudukan emas dan perak yang pada waktu Alquran diturunkan merupakan alat pembayaran yang sah. Karena itu riba belaku pada uang kertas. Uang kertas juga diakui sebagai harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakat dari padanya. Zakatpun sah dikeluarkan dalam bentuk uang kertas. Begitu pula ia dapat dipergunakan sebagai alat untuk membayar mahar.

Uang Dalam Pandangan al-Ghazali & Ibnu Khaldun
Jauh sebelum Adam Smith menulis buku “The Wealth of Nations” pada tahun 1766 di Eropa., Abu Hamid al-Ghazali dalam kitabnya “Ihya Ulumuddin” telah membahas fungsi uang dalam perekonomian. Beliau menjelaskan, uang berfungsi sebagai media penukaran, namun uang tidak dibutuhkan untuk uang itu sendiri. Maksudnya, adalah  uang diciptakan untuk memperlancar pertukaran dan menetapkan nilai yang wajar dari pertukaran tersebut, dan uang bukan merupakan sebuah komoditi. Menurut al-Ghazali, uang diibaratkan cermin yang tidak mempunyai warna, tetapi dapat merefleksikan semua warna. Maknanya adalah uang tidak mempunyai harga, tetapi merefleksikan harga semua barang. Dalam istilah ekonomi klasik disebutkan bahwa uang tidak memberikan kegunaan langsung (direct utility function), yang artinya adalah jika uang digunakan untuk membeli barang, maka barang itu yang akan memberikan kegunaan.
Pembahasan mengenai uang juga terdapat dalam kitab “Muqaddimah” yang ditulis oleh Ibnu Khaldun. Beliau menjelaskan bahwa kekayaan suatu negara tidak ditentukan oleh banyaknya uang di negara tersebut, tetapi ditentukan oleh tingkat produksi negara tersebut dan neraca pembayaran yang positif. Apabila suatu negara mencetak uang sebanyak-banyaknya, tetapi bukan merupakan refleksi pesatnya pertumbuhan sektor produksi, maka uang yang melimpah tersebut tidak ada nilainya. Sektor produksi merupakan motor penggerak pembangunan suatu negara karena akan menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan pekerja, dan menimbulkan permintaan (pasar) terhadap produksi lainnya.
Dalam sejarah perekonomian Islam, uang sebagai alat pertukaran dan pengukur nilai tersebut, telah dicetak sejak zaman Khalifah Umar dan Utsman, bahkan mata uang yang dicetak pada masa Khalifah Ali masih tersimpan dalam sebuah museum di Paris. Hal ini menunjukkan bahwa dunia Islam telah mengenal mata uang jauh sebelum Adam Smith, Bapak Ekonomi Konvensional, menulis buku “The Wealth of Nations” pada tahun 1766.
Abu Hamid al-Ghazali dalam kitabnya “Ihya Ulumuddin” yang ditulis pada awal abad ke-11 telah membahas fungsi uang dalam perekonomian. Beliau menjelaskan, bahwa ada kalanya seseorang mempunyai sesuatu yang tidak dibutuhkannya dan membutuhkan sesuatu yang tidak dimilikinya. Dalam ekonomi barter, transaksi hanya terjadi jika kedua pihak mempunyai dua kebutuhan sekaligus, yakni pihak pertama membutuhkan barang pihak kedua dan sebaliknya pihak kedua membutuhkan barang pihak pertama, misalnya seseorang mempunyai onta dan membutuhkan kain.
Menurut al-Ghazali, walaupun dalam ekonomi barter, dibutuhkan suatu alat pengukur nilai yang disebut sebagai “uang”. Sebagaimana contoh di atas, misalnya nilai onta adalah 100 dinar dan kain senilai 1 dinar. Dengan adanya uang sebagai alat pengukur nilai, maka uang akan berfungsi sebagai media penukaran.
Namun demikian, uang tidak dibutuhkan untuk uang itu sendiri, artinya uang diciptakan untuk memperlancar pertukaran dan menetapkan nilai yang wajar dari pertukaran tersebut. Menurut al-Ghazali, uang diibaratkan cermin yang tidak mempunyai warna, tetapi dapat merefleksikan semua warna, yang maksudnya adalah uang tidak mempunyai harga, tetapi merefleksikan harga semua barang, atau dalam istilah ekonomi klasik disebutkan bahwa uang tidak memberikan kegunaan langsung (direct utility function), yang artinya adalah jika uang digunakan untuk membeli barang, maka barang itu yang akan memberikan kegunaan.
Pembahasan mengenai uang juga terdapat dalam kitab “Muqaddimah” yang ditulis oleh Ibnu Khaldun pada abad ke-14. Ibnu Khaldun menjelaskan bahwa kekayaan suatu negara tidak ditentukan oleh banyaknya uang di negara tersebut, tetapi ditentukan oleh tingkat produksi negara tersebut dan neraca pembayaran yang positif. Apabila suatu negara mencetak uang sebanyak-banyaknya, tetapi bukan merupakan refleksi pesatnya pertumbuhan sector produksi, maka uang yang melimpah tersebut tidak ada nilainya. Sektor produksi merupakan motor penggerak pembangunan suatu negara karena akan menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan pekerja, dan menimbulkan permintaan (pasar) terhadap produksi lainnya.
Menurut Ibnu Khaldun, jika nilai uang tidak diubah melalui kebijaksanaan pemerintah, maka kenaikan atau penurunan harga barang semata-mata akan ditentukan oleh kekuatan penawaran (supply) dan permintaan (demand), sehingga setiap barang akan memiliki harga keseimbangan. Misalnya, jika di suatu kota makanan yang tersedia lebih banyak daripada kebutuhan, maka harga makanan akan murah, demikian pula sebaliknya. Inflasi (kenaikan) harga semua atau sebagian besar jenis barang tidak akan terjadi karena pasar akan mencari harga keseimbangan setiap jenis barang, karena jika satu barang harganya naik, namun karena tidak terjangkau oleh daya beli, maka harga akan turun kembali.
Merujuk kepada Al-Quran, al-Ghazali berpendapat bahwa orang yang menimbun uang adalah seorang penjahat, karena menimbun uang berarti menarik uang secara sementara dari peredaran. Dalam teori moneter modern, penimbunan uang berarti memperlambat perputaran uang. Hal ini berarti memperkecil terjadinya transaksi, sehingga perekonomian menjadi lesu. Selain itu, al-Ghazali juga menyatakan bahwa mencetak atau mengedarkan uang palsu lebih berbahaya daripada mencuri seribu dirham, karena mencuri adalah suatu perbuatan dosa, sedangkan mencetak dan mengedarkan uang palsu dosanya akan terus berulang setiap kali uang palsu itu dipergunakan dan akan merugikan siapapun yang menerimanya dalam jangka waktu yang lebih panjang.
Persamaan fungsi uang dalam sistem ekonomi Syariah dan konvensional adalah uang sebagai alat pertukaran (medium of exchange) dan satuan nilai (unit of account), sedangkan perbedaannya ekonomi konvensional menambah satu fungsi lagi sebagai penyimpan nilai (store of value) yang kemudian berkembang menjadi “motif money demand for speculation” yang merubah fungsi uang sebagai salah satu komoditi perdagangan. Jauh sebelumnya, Imam al-Ghazali telah memperingatkan bahwa “Memperdagangkan uang ibarat memenjarakan fungsi uang, jika banyak uang yang diperdagangkan, niscaya tinggal sedikit uang yang dapat berfungsi sebagai uang.”
Dengan demikian, dalam konsep Islam, uang tidak termasuk dalam fungsi utilitas karena manfaat yang kita dapatkan bukan dari uang itu secara langsung, melainkan dari fungsinya sebagai perantara untuk mengubah suatu barang menjadi barang yang lain. Dampak berubahnya fungsi uang dari sebagai alat tukar dan satuan nilai mejadi komoditi dapat kita rasakan sekarang, yang dikenal dengan teori “Bubble Gum Economic”.
Namun sebenarnya, dampak tersebut sudah diingatkan oleh Ibnu Tamiyah yang lahir di zaman pemerintahan Bani Mamluk tahun 1263H. Ibnu Tamiyah dalam kitabnya “Majmu’ Fatwa Syaikhul Islam” menyampaikan lima butir peringatan penting mengenai uang sebagai komoditi, yakni :
1.      Perdagangan uang akan memicu inflasi;
`2.      Hilangnya kepercayaan orang terhadap stabilitas nilai mata uang akan mengurungkan niat orang untuk melakukan kontrak jangka panjang, dan menzalimi golongan masyarakat yang berpenghasilan tetap seperti pegawai/ karyawan
3.      Perdagangan dalam negeri akan menurun karena kekhawatiran stabilitas nilai uang;
4.      Perdagangan internasional akan menurun;
5.      Logam berharga (emas & perak) yang sebelumnya menjadi nilai intrinsic mata uang akan mengalir keluar negeri.
Perdagangan uang adalah salah satu bentuk riba yang lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Untuk itu, marilah kita kembali kepada fungsi uang yang sebenarnya yang telah dijalankan dalam konsep Islam, yakni sebagai alat pertukaran dan satuan nilai, bukan sebagai salah satu komoditi, dan menyadari bahwa sesungguhnya uang itu hanyalah sebagai perantara untuk menjadikan suatu barang kepada barang yang lain.
Dengan demikian, maka dalam praktek sebuah Bank Syariah yang benar, Bank bukan menjual-belikan uang tetapi adalah menjual-belikan barang dan atau berbagi hasil dalam sebuah kemitraan usaha guna menghindari perubahan fungsi uang dari alat pertukaran dan satuan nilai menjadi komoditi.

D. Perbankan
a. Pengertian Hukum Perbankan
Menurut Drs. C.S.T. Kansil, SH, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia 1996; Secara terminologi ″bank″ berasal dari bahasa Itali ″banca″ yang berarti bence yaitu
suatu bangku tempat duduk. Sebab, pada zaman pertengahan pihak banker Itali yang
memberikan pinjaman-pinjaman melakukan usahanya tersebut dengan duduk di bangku di halaman pasar.Khusus dalam tugas peminjaman uang terutama dilakukan oleh orang-orang yahudi kemudian diikuti oleh orang-orang Itali yang berasal dari Lombardia; itulah sebabnya dalam dunia perbankan banyak dikenal istilah-istilah dalam bahasa Italia:
1.     di Genoa pada abad ke-12 para penukar uang disebut Bancherri: istilah bancherri berhubungan dengan perkataan banco (=meja), tempat untuk melakukan tukar-menukar uang;
2.     di Genoa pada tahun 1407 didirikan Casa di San Giorgio, salah satu Bank tertua yang terkenal;
3.     di Venetia pada tahun 1578 didirikan Banco di Rialto;
4.     di Milan pada tahun 1593 didirikan Banco di Ambrogio; dan
5.     di Belanda didirikan Amsterdamsche wisselbank (1609), dan Hamburgbank (1619) di Jerman.
Berhubunagan dengan tugas-tugas Bank tersebut itulah maka terdapat beberapa perumusan mengenai Bank:
·         Mac Leod                         : bank is a shop for the sale of credit (“bank adalah suatu   perusahaan kredit”).
·         Hawtrey                           : bankers are merely dealers in credit.
·         G.M. Verrijn Stuart          : “bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan-kebutuhan akan kredit, baik dengan alat pembayarannya sendiri dan dengan uang yang diperolehnya dari orang lain untuk maksud itu, maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat pertukaran baru berupa uang giral.”
Hukum yang mengatur masalah perbankan adalah hukum perbankan. Sedangkan menurut Drs. Muhammad Djumhana, S.H pengertian hukum perbankan adalah sebagai kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan bank yang meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi, dan eksistensinya, serta hubungannya dengan bidang kehidupan yang lain.
b.      Dasar-dasar Hukum Perbankan di Indonesia
1.     Peraturan Perbankan tahun 1967
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD’45) pasal 23di tegaskan bahwa macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang (ayat 3) dan mengenai hal keuangan negara selanjutnya diatur juga dengan Undang-undang (ayat 4).
Hal tersebut kemudian ditegaskan pula dalam penjelasan UUD 1945, penetapan dengan undang-undang macam dan harga mata uang adalah penting karena kedudukan uang itu besar pengaruhnya atas masyarakat.uang terutama ialah alat penukar dan pengukur harga. Sebagai alat penukar untuk memudahkan pertukaran jual-beli dalam masyarakat.
c.        Peraturan kembali Tata Tertib Perbankan di Indonesia
Sesuai dengan jiwa dan makna Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara No. XXIII/MPRS/1966, maka usaha untuk menuju ke arah perbaikan rakyat, adalah peilaian kembali semua landasan kebijaksanaan ekonomi, keuangan dan pembangunan, dengan maksud untuk memperoleh keseimbangan yang tepat antara upaya yang diusahakan dan tujuan yang hendak dicapai, yakni masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan pancasila.
Pengaturan tata perbankan dilandaskan pada hal-hal seperti berikut:
a)        tata perbankan harus merupakan suatu kesatuan sistem yang menjamin adanya kesatuan pimpinan dalam mengatur seluruh perubahan di Indonesia serta mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan moneter pemerintah di bidang perbankan,
b)        memobilisasikan dan mengembangkan seluruh potensi nasional yang bergerak dibidang perbankan berdasarkan asas-asas demokrasi ekonomi, dan
c)        membimbing dan memanfaatkan segala potensi tersebut huruf b penting bagi kepentingan perbaikan ekonomi rakyat.
Pengertian Beberapa Istilah dalam Bidang Perbankan Menurut Undang-Undang No 14/1967.
Sebelum membicarakan pokok undang-undang Perbankan di Indonesia, maka perlulah diketahui pengertian beberapa istilah yang terdapat dalam UU NO 14/1967, yang di antaranya adalah sebagai berikut (pasal 1):
1.     ″bank″ adalah Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu-lintas pembayaran dan peredaran uang,
2.     ″lembaga Keuangan″ adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatannya di bidang keuangan, menarik uang dan menyalurkannya ke dalam masyarakat,
3.     ″kredit″ adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antara bank dengan lain pihak dalam hal mana pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan,
4.     ″kredit jangka pendek″ adalah kredit yang berjangka waktu maksimum 1 (satu) tahun. Dalam kredit jangka pendek juga termasuk kredit untuk tanaman musiman.







BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
            Menurut Drs. C.S.T. Kansil, SH, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia 1996; 3-4 Secara terminologi ″bank″ berasal dari bahasa Itali ″banca″ yang berarti bence yaitu
suatu bangku tempat duduk. Sebab, pada zaman pertengahan pihak banker Itali yang
memberikan pinjaman-pinjaman melakukan usahanya tersebut dengan duduk di bangku di halaman pasar.
Ekonomi syariah sebagai salah satu sistem ekonomi yang dipakai di dunia ini, tidak terlepas dari sistem ekonomi mainstream, seperti kapitalisme. Mengejar keuntungan sebagaimana kuat dalam sistem ekonomi kapitalisme, juga sangat dianjurkan dalam ekonomi syariah, namun harus seimbang dengan kemanfaatannya, artinya sebisa mungkin tidak ada pihak yang dirugikan. Lebih lagi, kehalalan dan kebaikan (halalan thoyiban) dalam setiap aspek produksi, transaksi, dan konsumsi menjadi prasyarat dalam ekonomi syariah.
Arsitektur perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu, 5-10 tahun ke depan. API di landasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Selanjutnya pengertian uang (nuqud ) ada beberapa makna yaitu :
-          al naqdu : yang baik dari dirham “dirhamun naqdun” yaitu dirham yang baik, menunjukan sifat
-           al-naqdu : tunai, yakni membayar bayaran segera. Dalam hadits Jabir “naqadamil al-tsaman artinya dia membayarku harga tunai.
Pada umumnya para fuqaha menggunakan istilah nuqud dalam menyebutkan uang, kata nuqud tidak terdapat dalam Al-quran maupun hadits nabi SAW, Karena bangsa arab umumnya tidak menggunakan kata nuqud untuk menujukkan harga. Mereka menggunakan kata dinar untuk mata uang yang terbuat dari emas dan dirham untuk alat bayar yang terbuat dari perak.

B.    Saran
Islam Sungguh Luar biasa, segala macam kehidupan tentu sudah sedemikian rupa di atur dalam islam, sehingga segala aktivitas kita di muka bumi ini bernilai ibadah. Dalam keuangan islam khususnya, uang sebagai salah satu alat tukar yang nilainya sungguh luar biasa berharga bagi kita semua untuk pemenuh segala kebutuhan di bumi ini, tapi yang perlu di ingat dalam pengelolaannya pada dasarnya kita tidak boleh mendapatkan uang tersebut dari cara yang di haramkan oleh agama, begitupun dalam penggunaannya tidak boleh juga untuk hal-hal yang tidak di benarkan dalam agama.



DAFTAR PUSTAKA
Dr. H. Hendi Suhendi,M.Si. 2008. Fiqh Muamalah:Membahas Ekonomi Islam. Jakarta : PT    RajaGrafindo Persada.h.138
Muhammad, Manajemen Bank Syariah, (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2002) h. 101
Dewan Syariah Nasional. 2001. Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional untuk Lembaga Keuangan Syariah, edisi 1. Diterbitkan atas Kerjasama Dewan Syariah Nasional-MUI dengan Bank Indonesia.
Muhammad, Manajemen Bank Syariah, (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2002) h. 101


Tidak ada komentar:

Posting Komentar